Home > Umum > Wali Nikah

Wali Nikah

Gara-gara ada yg nelpon malem2, jadi kebangun dan susah tiidur lagi, akhirnya tergerak untuk bikin tulisan ini …

Wali nikah …
Tadi siang dapet pertanyaan, setelah ayah, yag paling berhak menjadi wali nikah itu siapa ?

Setelah melihat-lihat kembali catatan tentang bab pernikahan, sebenarnya tidak ada dalil khusus yg secara spesifik menunjukan, urutan siapa yang paling berhak menjadi wali nikah setelah ayah perempuan tersebut.

Dalam al-qur’an surah An-Nisa ayat 11, secara tersurat cuma disebutkan yg paling dekat kekerabatannya.

Mengenai keterdekatan dalam kekerabatan, banyak perbedaan peendapat tentang siapa-siapa saja yg dimaksud kerabat yg terdekat.

Yg paling masyhur, yg dipegang oleh madzhab Syafi’I, bahwa urutan yg paling berhak menjadi wali adalah sebagai berikut :

1. Ayah
2. Kakek dari pihak ayah
3. Anak laki-laki
4. Cucu laki-laki (dari anak laki-lakinya)
5. Saudara laki-laki seayah dan seibu
6. Anak laki-laki dari saudara seayah dan seibu.
7. Saudara laki-laki seayah
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
9. Paman dari pihak ayah
10. Anak laki-laki dari paman.

Yang jadi PR kedepannya adalah dalil yg menjadi dasar pendapat yg masyhur ini ..
Sepertinya harus membuka kembali kitab-kitab fiqih karangan As-syafi’I yg membahas tentang hal ini .

Wallahu A’lam ..

Advertisement
Categories: Umum Tags: ,
  1. No comments yet.
  1. No trackbacks yet.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.